ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
Nama : Fiko Bayu Sulistiya
NPM : 14114208
Kelas : 1 KA 38
Dosen : Sandy Eka Nanda
UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
ATA 2014/2015
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran
terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan. Menurut pendapat yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dan kekayaan bersama.
Sebagai contoh, seorang karyawan
yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu
cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus
menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan
kesejahteraannya, perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau
pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut
kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja
kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja
mereka dengan upah yang diterima.
B.
KEADILAN
SOSIAL
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung
Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka”. Dari usul da penjelasan itu nampak adanya pembaruan pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam urainnya mengenai sila “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adildan
makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat
sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“ Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap
orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman
penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan
ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
• Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka bekerja keras
4.
Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
5.
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
• Asas yang menuju dan terciptannya keadilan sosial
itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui
tiga jalur yaitu :
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2.
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan
kesempatan kerja
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha
6.
Pemerataan
kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan,
menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti novel, drama, puisi, musik dan lain – lain.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara
tidak sama (Justice is done when equals are treated equally). Pendapat
Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan
tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian
yang ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang
yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah
terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan
oleh orang lain.
E. KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Ada
bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya. Ada
peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga
nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti
“nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga
berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa
sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau
laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”.
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SOAL DAN JAWABAN
1.
Pedoman
penghayatan dan pengamalan Pancasila, ditetapkan pada…
a. MPR RI No.II/MPR/1978
b.
MPR RI
No.III/MPR/1988
c.
MPR RI
No.II/MPR/1977
d.
MPR RI
No.II/MPR/1989
2.
Apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya, arti dari…
a.
Harapan
b. Kecurangan
c.
Pembalasan
d.
Keadilan
3. Keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan
kekayaan bersama, arti lain dari…
a.
Keadilan Sosial
b. Keadilan
c.
Pemulihan Nama Baik
d.
Hak dan Kewajiban
4. Pendapat
Plato disebut dengan…
a.
Keadilan
Legal
b.
Keadilan
Sosial
c. Keadilan Moral
d.
Keadilan Komutatif
5. Apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada dan tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta
yang ada, penjelasan dari…
a.
Kebohongan
b.
Kecurangan
c.
Realita
d. Kejujuran
SUMBER :